UTS ETIKA BISNIS
Nama : M Gunawan Bin Wongso
Kelas : Manajemen A1
Nim : 01219010
UTS ETIKA BISNIS
1. Etika adalah sebuah filsafat berkaitan dengan nilai-nilai, tentang baik dan buruknya tindakan an kesusilaan
2. etika deontologis adalah teori filsafat moral yang mengajarkan bahwa sebuah tindakan itu benar kalau tindakan tersebut selaras dengan prinsip kewajiban yang relevan untuknya.Etika deontologis juga sering disebut sebagai etika yang tidak menganggap akibat tindakan sebagai faktor yang relevan untuk diperhatikan dalam menilai moralitas suatu tindakan. (non-consequentialist theory of ethics).
· Ada dua kesulitan yang diajukan terhadap teori deontologi, khususnya terhadap pandangan-pandangan Kant, Pertama, bagaimana jadinya apabila seseorang dihadapkan pada dua perinth atau kewajiban moral dalam situasi yang sama, tetapi keduanya tidak bisa dilaksanakan sekaligus, bahkan keduanya saling meniadakan. Untuk memecahkan kesulitan pertama ini, Kant memberi dua hukum moral sebagai perintah tak bersyarat yang sekaligus dapat menjawab persoalan tersebut diatas. Hukum moral pertama, menurut Kant, berbunyi: bertindaklah hanya berdasarkan perintah yang kamu sendiri kehendaki akan menjadi sebuah hukum universal. Kedua, Kant juga mengajukan perintah tak bersyarat lainnya : bertindaklah sedemikian rupanya sehingga anda sealu memperlakukan manusia, entah dalam dirimu sendiri atau pada orang lain.
· Persoalan kedua, sebagaimana dikatakn John Stuart Mill, para penganut etika deontologi sesungguhnya ytidak bisa mengelakkan pentingnya akibat dari suatu tindakan untuk menentukan apakah tindakan itu baik atau buruknya. Dalam perspektif etika Adam Smith, persoalan ini dapat dipecahkan secara lain. Menurut Adam Smith, suatu tindakan dapat dinilai baik dan buruk berdasar motif pelakunya serta akibat atau tujuan dari tindakan itu
3. Istilah teleologi berasal dari Bahasa Yunani, “telos”, yang berarti tujuan. Teori ini menyatakan bahwa baik atau buruknya suatu perbuatan itu tergantung pada tujuan yang dicapainya. Suatu perbuatan yang memang bermaksud baik, tetapi tidak menghasilkan sesuatu yang bermakna, menurut aliran ini tidak pantas disebut baik (Bertens 2000: 67). Berlaku jujur, bijaksana, komited pada janji, ikhlas, menghormati orang yang lebih tua, adalah baik, karena hasil dari perbuatan tersebut adalah baik. Bukan karena sifat-sifat interen dari perbuatan tersebut. Begitu juga dengan perilaku berbohong, sombong, melanggar hak orang lain, menipu masyarakat, adalah buruk, karena apa yang dihasilkan dari perbuatan tersebut adalah buruk.
· Terdpat 2 aliran
Ø Utilititarianisme Kata “utility” bermakna “berguna” atau “kegunaan”. Menurut teori ini, suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat pada masyarakat secara keseluruhan atau banyak orang, dan bukan pada satu atau dua orang saja. Kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah, the greatest happiness of the greatest number, yakni kebahagiaan terbesar dari jumlah orang terbesar. Jadi perbuatan yang mengakibatkan orang banyak bahagia adalah perbuatan terbaik
Ø Aliran egoisme merupakan cabang dari Teori Teleologi. Tokoh pencetus teori ini adalah Friedrich Wilhelm Nietzsche (1844-1900). Menurut beliau, jika Tuhan dan daya supernatural disingkirkan dari pikiran manusia, maka seluruh fondasi nilai-nilai moral tradisional juga runtuh. Nietzsche menentang pandangan umum yang berlaku ketika itu, di mana moral dikaitkan dengan pengorbanan diri, suara batin, serta konsep pahala dan dosa. Nietzche memandang bahwa pengkaitan moral dengan dimensi spiritual seperti itu hanya akan mengkerdilkan manusia serta melahirkan mentalitas moral “budak” yang merendahkan martabat manusia. Padahal, menurut beliau, moral mestilah dikaitkan dengan pemeliharaan diri, kepentingan diri, peningkatan martabat serta tekad individu untuk unggul dalam kehidupan. Manusia sudah sepatutnya didorong untuk memilih unsur kehidupan yang memberikan kesempatan pada hasrat untuk mewujudkan ego individu pada tataran yang lebih tinggi sehingga menjadi Ubermensch (manusia unggul). Manusia unggul atau super adalah manusia yang kuat, berani, berbudi luhur, berbudaya, estetik, bebas, yang tidak dihadang belas kasih dengan yang lemah, dan yang seperlunya bertindak kejam.
4. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. pekerjaan,tetapi tidak semua pekerjaan adalah profesi.
o Perbedaan profesi dan hobi
Seperti penjelasan saya di atas Profesi adalah bidang pekerjaan yg dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu , sedangankan hobi adalah kegemaran; kesenangan istimewa pd waktu senggang, bukan pekerjaan utama.
a) Ciri-ciri profesi :
1) Adanya keahlian dan keterampilan khusus
2) Adanya komitmen moral yang tinggi
3) Pengabdian kepada masyarakat
4) Biasanya tergabung didalam suatu organisasi profesi
5) Membuthkan pengalaman
b) ciri-ciri hobi:
1) hanya dilakuakn di waktu senggang
2) biasanya dilakukan bukan untuk mencari pendapatan
3) membuthkan keahlian khusus
5. Bisnis sama dengan judi sebuah bentuk persaingan dan permainan yang mengutamakan kepentingan pribadi dan mengupayakan segala macam cara untuk mencapai kemenangan.
· Aturan yang dipakai dalam bisnis berbeda dengan aturan dalam kehidupan sosial.
· Orang bisnis yang mematuhi aturan moral akan berada dalam posisi yang tidak menguntungkan di tengah persaingan yang ketat.
Argumen yang menentang mitos bisnis amoral
Berikut argument yang menentang ada nya mitos bisnis amoral antara lain :
o Bisnis tidak sama dengan judi atau permainan, yang dipertaruhkan dalam bisnis tidak hanya uang atau barang, tetapi juga harga diri, nama baik, dll.
o Bisnis tidak mempunyai aturan sendiri yang berbeda dengan aturan kehidupan sosial masyarakat.
o Harus dibedakan antara legalitas dan moralitas. Praktek bisnis tertentu yang dibenarkan secara legal belum tentu dibenarkan secara moral.
o Etika harus dibedakan dengan ilmu empiris. Dalam ilmu empiris, fakta yang berulang terus dan terjadi dimana-mana menjadi teori dan hukum ilmiah, dalam etika tidak demikian.
6. Etika bisnis adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang masih berkaitan dengan personal, perusahaan ataupun masyarakat. atau pengetahuan tentang tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal secara ekonomi maupun sosial.
· Bagi pelaku bisnis etika harus benar – benar disadari untuk menjalankan bisnis nya dengan benar tanpa melanggar ketentuan yang ada. Dan tidak merugikan banyak kalangan juga merugikan pelaku bisnis itu sendiri.
7. Dalam penerapannya, etika bisnis tentunya harus memperhatikan nilai-nilai norma dan moralitas yang berlaku dalam masyarakat. Selain itu, hal tersebut juga dapat diterapkan atau dimunculkan di dalam perusahaan sendiri karena etika bisnis sangan berkaitan dengan profesioal bisnis. Semua perusahaan pasti meyakini bahwa suatu prinsip bisnis yang baik merupakan prinsip yang selalu memperhatikan etika yang telah berlaku termasuk hukum dan peraturan-peraturan. Etika bisnis memiliki beberapa prinsip yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan agar dapat mencapai tujuan yang dimaksud. Berikut prinsip etika dalam berbisnis.
· Prinsip Kejujuran
· Prinsip Integritas Moral.
· Prinsip Kesetiaan.
· Prinsip Otonomi.
· Prinsip Keadilan.
· Prinsip Saling Menguntungkan
8. Kode etik adalah pola aturan aatau tata cara serta pedoman etis dalam melakukan suatu ha. kode etik sebagai pedoman seseorang untuk berperilaku.
9. Prinsip Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda.
a) Menurut Adam Smith prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinsip no harm atau prinsip tidak merugikan orang lain. Dasar dari prinsip ini adalah penghargaan atas harkat dan martabat manusia beserta hak-haknya yang melekat padanya, termasuk hak atas hidup.
b) Menurut John Rawls John Rawls dalam bukunya a theory of justice menjelaskan teori keadilan sosial sebagai the difference principle dan the principle of fair equality of opportunity. Inti the difference principle, adalah bahwa perbedaan sosial dan ekonomis harus diatur agar memberikan manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurang beruntung. Istilah perbedaan sosial-ekonomis dalam prinsip perbedaan menuju pada ketidaksamaan dalam prospek seorang untuk mendapatkan unsur pokok kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas. Sementara itu, the principle of fair equality of opportunity menunjukkan pada mereka yang paling kurang mempunyai peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapat dan otoritas.
c) Sama-sama ingin tidak merugikan orang lain penghargaan atas harkat dan martabat manusia termasuk hak atas hidup
BAGIAN II
1. Masalah etis yang timbul yaitu dengan sengaja melakukan bisnis tidak etis karena mengandung Bahan Kimia Obat yang berbahaya dan memberi dosis yang berlebih.Tidak transparansi dalam melakukan bisnis “Indikasi sumber atau indikator zat kimia tidak dicantumkan dalam kemasan”.
2. Kasus II
a) Tindakan yang dilakukan tidak etis karena membakar hutan dengan sengaja tanpa memikirkan dampak dan kerugiannya. Tindakan yang dilakukan dapat dikatakan tindakan tidak mempunyai rasa pertanggungjawaban sosial (sosial responsibility) atau dapat dikatakan juga kriminal (kejahatan korupsi) karena telah mengambil hak bersama untuk menikmati hutan tersebut.
b) Pembukaan lahan dengan menggunakan cara membakar yang tidak terkendali dan merusak erat kaitannya dengan pembangunanindustri perkebunan di Indonesia karena empat alasan pokok berikut ini:
• Kebakaran menurunkan kualitas lahan hutan dan dengan demikian mendukung usaha untuk memiliki kawasan hutan permanen (sepertihutan produksi) secara legal untuk diklasifikasikan kembali sebagai kawasan-kawasan hutan yang tersedia untuk konversi bagi perkebunan. Dengan semakin terbatasnya ketersediaan lahan yang tidak diklasifikasikan sebagai hutan dan yang cocok untuk pembangunan perkebunan, membakar hutan kemudian menjadi suatu cara yang bermanfaat untuk meningkatkan persediaan lahan yang ada.
• Di kawasan yang telah dialokasikan untuk pembangunan perkebunan, membakar hutan adalah suatu cara yang hemat biaya untuk membuka lahan. Menurut salah satu perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah, pembukaan lahan dengan alat-alat mekanis membutuhkan biaya yang dua kali lipat lebih mahal daripada melakukan pembakaran.
• Hasil perkebunan harus diolah dalam 24 jam setelah dipanen, sehingga banyak perusahaan lebih senang jika lokasi perkebunan letaknya sedekat mungkin dengan fasilitas pengolahan dan jalur-jalur transportasi yang dapat membawa hasil panennya ke berbagai fasilitas ini. Namun, kawasan-kawasan seperti ini yang lebih mudah diakses umumnya telah padat dan diolah oleh penduduk lokal. Perusahaan-perusahaan kemudian menyewa tenaga kerja dari luar untuk bekerja dan membakar lahan masyarakat lokal yang lahannya ingin diambil alih oleh perusahaan, untuk mengusir masyarakat. Kebakaran mengurangi nilai lahan dengan cara membuat lahan menjadi terdegradasi, dan dengan demikian perusahaan akan lebih mudah dapat mengambil alih lahan dengan melakukan pembayaran ganti rugi yang murah bagi penduduk asli.
• Dalam beberapa kasus, penduduk lokal juga melakukan pembakaran untuk memprotes pengambil-alihan lahan mereka oleh perusahaan kelapa sawit.
c) Dampak Terhadap Sosial, Budaya, dan Ekonomi. Kebakaran hutan memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi yang diantaranya meliputi:
* Terganggunya aktivitas sehari-hari; Asap yang diakibatkan oleh kebakaran hutan secara otomatis mengganggu aktivitas manusia sehari-hari, apalagi bagi yang aktivitasnya dilakukan di luar ruangan.
* Menurunnya produktivitas; Terganggunya aktivitas manusia akibat kebakaran hutan dapat mempengaruhi produktivitas dan penghasilan.
* Hilangnya sejumlah mata pencaharian masyarakat di dan sekitar hutan; Selain itu, bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari mengolah hasil hutan, dengan terbakarnya hutan berarti hilang pula area kerja (mata pencarian).
* Meningkatnya hama; Kebakaran hutan akan memusnahkan sebagian spesies dan merusak kesimbangan alam sehingga spesies-spesies yang berpotensi menjadi hama tidak terkontrol. Selain itu, terbakarnya hutan akan membuat sebagian binatang kehilangan habitat yang kemudian memaksa mereka untuk keluar dari hutan dan menjadi hama seperti gajah monyet dan binatang lain.
* Terganggunya kesehatan; Kebakaran hutan berakibat pada pencemaran udara oleh debu, gas SOx, NOx, COx, dan lain-lain dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia, antara lain infeksi saluran pernafasan, sesak nafas, iritasi kulit, iritasi mata, dan lain-lain.
* Tersedotnya anggaran negara; Setiap tahunnya diperlukan biaya yang besar untuk menangani (menghentikan) kebakaran hutan. Pun untuk merehabilitasi hutan yang terbakar serta berbagai dampak lain semisal kesehatan masyarakat dan bencana alam yang diambilkan dari kas negara.
* Menurunnya devisa negara. Hutan telah menjadi salah satu sumber devisa negara baik dari kayu maupun produk-produk non kayu lainnya, termasuk pariwisata. Dengan terbakarnya hutan sumber devisa akan musnah. Selain itu, menurunnya produktivitas akibat kebakaran hutan pun pada akhirnya berpengaruh pada devisa negara.
d) Penggunaan istilah Hutan Tidak Terbakar yaitu lebih tepat artinya untuk kebakaran hutan bukan dari faktor alam melainkan faktor manusia.
e) Menurut saya memuat sanksi untuk yang melakukan land cleaning
f) Penegakan hukum sangatlah lemah karena masih banyak dan marak kasus tentang pembakaran hutan yang belum terselesaikan.
g) Gerakan Nasional jadilah peran pembakar hutan itu adalah musuh bangsa yang harus di hentikan.
3. Menurut saya
1) Mr.Thomas tidak mengindahkan isu tanggung jawab dalam manajemen departemennya karena dia tidak memberikan kenyamanan bagi para karyawannya.
2) Benar Mr.Thomas mengatakan memaksimalkan laba dengan cara apapun.
3) Benar Mr.Thomas mendeskripsikan wanita dengan menyatakan bahwa wanita telah terbukti sangat ofensif (secara seksual) di area meja dan kantor.
4) Yang menjadi potensi biaya Mr.Thomas yaitu kepatuhan Mr.Thomas dalam memaksimalkan
4. Permasalahan etis yang muncul yaitu dengan sengaja membeli barang bajakan yang dapat merugikan negara dengan itu juga tanpa disadari mereka sudah menjadi seorang pembajak dan menipu publik dengan tindakan tidak etis mereka.
Komentar
Posting Komentar